-
-
-
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kerta api, jalan lori, dan jalan kabel (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2…
-
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Jalan adalah prasaran transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
-
Transportasi adalah pergerakan arah manusia, kendaraan dan barang antara satu ke tempat yang lainya dengan menggunakan jaringan transportasi,salah satunya adalah jalan, meliputi jalan bebas hambatan atau jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer, jalan layang, jalan lokal, jalan lain dan terminal angkutan jalan raya. Jalan sendiri menurut konsideran UU Re…
Mahasiswa tingkat akhir Politeknik Negeri Semarang khususnya Jurusan Teknik Sipil Program Studi D3 Konstruksi Sipil diwajibkan untuk membuat Tugas Akhir sebagai syarat kelulusan. Penulis akan merencanakan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Layang (Flyover) Ganefo Ruas Semarang – Godong, Kab Demak , Jawa Tengah memiliki bentang sepanjang 500 m dan lebar 14 m serta terdiri atas 2 abutmen (Abutmen A1…
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. (UU No. 22 Tahun 2009) Jalan raya ada…