Tugas Akhir dengan Judul Rencana Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Sumpiuh STA 0+000 - STA 2+000, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Disusun dengan mengambil data dari balai BBPJN Jateng-DIY, selanjutnya data di desain ulang mengacu pada kualifikasi Tugas Akhir. Setelah dilakukan perhitungan struktur dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pengerjaan KP (Kerja Proyek), data kemudi…
Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjadi salah satu destinasi wisata yang popular di Indonesia. Di wilayah pesisir Selatan Yogyakarta, terdapat Pantai yang sebagian di kenal sebagai ikon pariwisata DIY. Sebagai Upaya untuk memberikan akses ke sejumlah destinasi di wilayah pesisir Selatan Yogyakarta, pemerintah telah membangun Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS).
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Tujuan utama dari adanya konstruksi…
-
Jalan merupakan infrastruktur penting yang berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Fungsinya sebagai penghubung antarwilayah sangat penting untuk memperlancar mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa. Tanpa adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai, hubungan antar manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup akan terhambat. Oleh karena itu, peningkata…
Rencana Proyek Pembangunan Ruas Jalan Wadaslintang-Selokromo, STA 121+461 s/d STA 123+461, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Dalam upaya meningkatkan pelayanan prasarana jalan maka perlu ditingkatkan kapasitas dan kualitasnya agar sarana transportasi tersebut tercukupi kebutuhannya.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.( Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006). Jalan raya ada…
-
-
-