TA DIGITAL
Perhitungan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Dinas Tata Kota Dan Perumahan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2011
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini untuk mengetahui “Perhitungan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Tatakota dan Perumahan Pemerintah Kota Semarang tahun 2011” Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara menghitung retribusi ijin mendirikan bangunan pada tiap bangunan yang dajukan oleh pemohon dan bagaimana cara mendapatkan ijin mendirikan bangunan.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi pustaka, sedangkan metode penulisannya adalah metode diskripsi.
Dinas Tatakota dan Perumahan Pemerintah kota Semarang telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melayani pemohon memperoleh izin mendirikan bangunan dan membantu mengetahui berapa retribusi yang harus dibayar. Berdasarkan perhitungan menurut peraturan daerah, maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Tatakota dan Perumahan Pemerintah Kota Semarang melakasakan peraturan daerah yang ada mengenai retribusi ijin mendirikan bangunan.
Tidak tersedia versi lain