TA DIGITAL
Implementasi Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pabrik Pengolahan Kopi Banaran Kabupaten Semarang = Implementation of Occupational Health and Safety (K3) Policy at the Banaran Coffee Processing Factory in Semarang Regency
Jumlah kecelakaan kerja yang tinggi mendorong penerapan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pabrik Kopi Banaran di Kabupaten Semarang, salah satu unit usaha PT Perkebunan Nusantara IX. Tercatat 105 kasus dari 2019 hingga 2023, termasuk luka potong, cedera otot, dan masalah pernapasan akibat paparan debu kopi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kebijakan K3 diterapkan dan menemukan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dan metode pengumpulan data termasuk observasi, dokumentasi, dan wawancara. Karyawan produksi, mandor, dan krani pengolahan termasuk dalam informan. Proses analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Kajian menunjukkan bahwa Pabrik Kopi Banaran telah menerapkan K3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, yang mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu keselamatan, dan pelatihan dasar bagi karyawan. Namun demikian, praktik lapangan masih menghadapi masalah seperti kekurangan APD, pelatihan yang tidak berkelanjutan, fasilitas darurat yang kurang terawat, dan pengawasan rutin yang buruk. Pekerja tidak menyadari pentingnya K3, yang membuat penerapan lebih simbolis daripada menjadi budaya organisasi.
Secara keseluruhan, kebijakan keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3) di Pabrik Kopi Banaran belum sepenuhnya berhasil; pengawasan harus ditingkatkan, sarana K3 harus dipenuhi, dan unit khusus harus dibentuk agar penerapan kebijakan lebih terarah dan berkelanjutan.
Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Pabrik Kopi Banaran
Tidak tersedia versi lain