TA DIGITAL
Implementasi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 = Implementation of the Cigarette Tax Revenue Sharing Allocation for Central Java Province in 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024. Fokus penelitian mencakup mekanisme pengalokasian, realisasi pemanfaatan, kesesuaian implementasi dengan regulasi, serta kendala dan hambatan yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi dokumen (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, regulasi) dan wawancara dengan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme alokasi DBH Pajak Rokok telah sesuai dengan ketentuan, yaitu 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota dengan metode proporsional dan tertimbang. Realisasi pemanfaatan menunjukkan lebih dari 50% dialokasikan untuk sektor kesehatan, khususnya pembayaran iuran JKN, pelayanan kesehatan, dan program promotif-preventif. Implementasi secara umum telah sesuai regulasi, namun masih terdapat kendala administratif, keterlambatan pelaporan, lemahnya koordinasi antar-SKPD, serta hambatan berupa dominasi penggunaan dana untuk JKN dan kesenjangan fasilitas kesehatan antar daerah. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan monitoring, transparansi, serta optimalisasi program promotif dan preventif agar manfaat DBH Pajak Rokok lebih efektif dirasakan masyarakat.
Kata kunci: Dana Bagi Hasil, Pajak Rokok, Implementasi, Jawa Tengah
Tidak tersedia versi lain