TA DIGITAL
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Manfaat Pensiun Pada Pt Taspen (Persero) Kantor Cabang (Kc) Semarang = Procedures of Withholding, Depositing, and Reporting of Income Tax Article 21 on Pension Benefits at PT Taspen (Persero) Semarang Branch Office (KC)
              Pelaksanaan kewajiban perpajakan atas manfaat pensiun merupakan hal penting bagi perusahaan pengelola dana pensiun, termasuk PT Taspen (Persero) KC Semarang. Permasalahan yang sering timbul di instansi sejenis adalah ketidakpatuhan dalam pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun pada PT Taspen (Persero) KC Semarang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang dianalisis berupa gambaran umum perusahaan, daftar penghasilan pensiunan tahun 2024, serta bukti pemotongan PPh Pasal 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Taspen (Persero) KC Semarang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemotongan dilakukan secara otomatis, penyetoran menggunakan sistem e-Billing, dan pelaporan melalui e-SPT/e-Filing. Keseluruhan proses berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, didukung oleh sistem administrasi yang tertata, pemanfaatan teknologi informasi, serta kompetensi pegawai di bidang perpajakan.
Kata kunci: PPh Pasal 21, manfaat pensiun, pemotongan pajak, Taspen.            
Tidak tersedia versi lain