TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun 2024 = -
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KUD Sinar Ungaran Timur Kabupaten Semarang akibat kurangnya pemahaman terhadap pembaruan peraturan perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan kesesuaian perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder, baik kualitatif maupun kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan data yang digunakan adalah rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial. Penulisan dilakukan dengan metode deskriptif untuk menggambarkan kondisi umum KUD Sinar Ungaran Timur Kabupaten Semarang dan metode eksposisi untuk menjabarkan tahapan perhitungan Pajak Penghasilan Badan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perhitungan pajak menurut koperasi sebesar Rp6.901.026,00, sedangkan menurut ketentuan perpajakan sebesar Rp6.384.858,00 yang menimbulkan selisih lebih bayar sebesar Rp516.167,99. Perbedaan ini timbul akibat adanya ketidaksesuaian dalam penerapan koreksi fiskal atas pendapatan dan biaya, serta penggunaan metode penyusutan aset tetap yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Pembayaran pajak oleh KUD Sinar Ungaran Timur belum sepenuhnya sesuai peraturan perpajakan, sedangkan pelaporan Pajak Penghasilan Badan telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, Koperasi, Rekonsiliasi Fiskal
Tidak tersedia versi lain