TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Menggunakan E-PPT pada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Semarang Tahun 2024 = Calculation, Withholding and Reporting of Income Tax Article 23 Using E-PPT at PT PLN (Persero) Education and Training Implementation Unit Semarang in 2024",
Rizka Maulidatul Chusna, “Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Menggunakan E-PPT pada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Semarang Tahun 2024”, Tugas Akhir Program Studi DIII Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT dan Yusuf Hendrawanto M.Pd., July 2025, 95 halaman.
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Semarang adalah salah satu badan usaha milik negara yang melaksanakan perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas belanja jasa menggunakan E-PPT. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tugas Akhir ini bertujuan untuk membandingkan kesesuaian perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 terhadap
peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder, data kualitatif dan data kuantitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode penulisan deskripsi dan eksposisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama Tahun 2024 terdapat selisih perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.333.754,- (lebih bayar) yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian saat pengklasifikasian jenis Pajak Penghasilan.
Pelaporan SPT Masa PPH Unifikasi yang dilakukan telah tepat waktu. Dalam penggunaan E-PPT masih ditemukan hambatan seperti keterbatasan akses sistem yang hanya dapat digunakan dalam jaringan intranet perusahaan serta kurangnya pemahaman teknis dari sebagian pegawai dalam mengoperasikan sistem tersebut.
Kata Kunci: Perpajakan, Perhitungan, Pelaporan, Pajak Penghasilan Pasal 23, E-PPT
Tidak tersedia versi lain