TA DIGITAL
Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata- rata Dalam Metode Gross-Up Pada Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap PT Putra Wijayakusuma Sakti Semarang 2024 = Analysis Of The Application Of The Average Effective Tax Rate In The Gross-Up Method On The Calculation And Witholding Of Income Tax Article 21 For Permanent Employees At PT Putra Wijayakusuma Sakti Semarang In 2024
Aurelia Nadiva Sarastri, “Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-rata Dalam Metode Gross-Up
pada Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 Atas Pegawai tetap PT Putra
Wijayakusuma Sakti Semarang Tahun 2024”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri
Semarang , dibawah bimbingan Bapak Kusmayadi, S.E., M.Si.Akt. dan Bapak Drs. Suko Raharjo,
M.hum., Agustus 2025, 103 halaman.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah menganalisis penerapan Tarif Efektif Rata-rata
dalam Metode Gross-Up pada Perhitugan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Atas Pegawai Tetap PT Putra Wijayakusuma Sakti Semararng Tahun 2024 menurut
perusahaan dengan berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan Orang Pribadi, PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan orang pribadi.
Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan Data Sekunder dan data Kuantitatif. Metode
Pengumpulan Data yang dilakukan dengan cara dokumentasi dan studi pustaka. Metode
Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan Metode Deskripsi, Metode Eksposisi, serta
Metode Komparatif. Berdasarkan analisis dan perhitungan ulang kembali yang telah
dilakukan, penulis menemukan ketidaksesuaian terhadap perhitungan PPh Pasal 21 yang
telah dilakukan PT Putra Wijayakusuma sakti Semarang, seperti tidak dimasukkannya
Iuran jaminan Pensiun,dan Jaminan Hari Tua yang telah dibayar oleh karyawan sendiri
kedalam pengurang penghasilan bruto, serta belum konsisten dalam menerapkan Gross Up,
diketahui tidak menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada bulan Desember,
belum tepat dalam menghitung gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, status
PTKP beberapa pegawai tetap yang masih salah. Hasil penelitian terhadap PPh Pasal 21
kurang atau lebih bayar menurut PT Putra Wijayakusuma Sakti tahun 2024 tercatat sebesar
Rp 32.954.284, sedangkan menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 sebesar Rp 40.201.043
sehingga terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp7.246.759
Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, Tarif Efektif Rata-rata,
Metode Gross- Up, Perhitungan Pajak, PMK Nomor 168 Tahun 2023,
PP Nomor 58 Tahun 2023
Tidak tersedia versi lain