TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Kantor Kampung Perawang Barat sesuai PMK No.59/PMK.03/2022 Tahun 2024 = Calculation of Income Tax Article 22 and Article 23 on the Procurement of Goods and Services at West Perawang Village Office According to PMK No. 59/PMK.03/2022 year 2024
Pajak Penghasilan merupakan sumber utama pendapatan negara yang memiliki peranan strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada instansi pemerintah. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kampung Perawang Barat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi mengenai gambaran instansi dan metode eksposisi untuk memaparkan hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi ketidaksesuaian perhitungan oleh instansi setelah dibandingkan dengan perhitungan menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK Nomor 59 Tahun 2022, diantaranya terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak, klasifikasi transaksi PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dan perhitungan matematis jumlah pajak yang dipungut atau dipotong. Ketidakesuaian tersebut menyebabkan selisih kurang bayar sebesar Rp 478.027 untuk PPh Pasal 22 dan Rp 359.064 untuk PPh Pasal 23. Kedepannya, instansi diharapkan lebih teliti dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23.
Tidak tersedia versi lain