TA DIGITAL
Penerapan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Perindustrian Kota Semarang Tahun 2024 = Implementation of Calculation, Deposit, and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at the Industry Office of Semarang City in 2024
Audira Triska Paramita, “Penerapan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Perindustrian Kota Semarang Tahun 2024”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Marliyati, S.E., M.Si.Akt. dan Drs. Toni Hartono, M.Pd., Agustus 2025.
Dinas Perindustrian Kota Semarang merupakan salah satu unsur pelaksana pemerintahan daerah yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya memerlukan pengadaan barang dan jasa guna mendukung kelancaran operasional serta pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Dinas Perindustrian Kota Semarang telah melaksanakan kegiatan perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghsilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 atas belanja dan jasa yang dilakukan sepanjang tahun anggaran 2024. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menganalisis dan menghitung secara rinci pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut, serta mengevaluasi tingkat kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui teknis wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif serta eksposisi, dengan pendekatan data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perhitungan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, khususnya pada aspek penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta kesalahan dalam pengenaan tarif. Hal ini mengakibatkan terjadinya selisih kurang bayar untuk PPh Pasal 22 yaitu sebesar Rp 718.768,- dan selisih kurang bayar untuk PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.622.571,-. Meskipun demikian, penyetoran PPh Pasal 22 dan Pasal 23 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam hal pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi selama tahun 2024 ditemukan adanya keterlambatan penyampaian laporan pada beberapa masa pajak.
Kata Kunci: Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PMK No. 59/PMK.03/2022.
Tidak tersedia versi lain