TA DIGITAL
Evaluasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Ketentuan Perpajakan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang = Evaluation of Income Tax Article 23 Calculation and Reporting Based on Tax Regulations at the Food Security Agency of Semarang City
Muhammad Attabani Firdaus, “Evaluasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Ketentuan Perpajakan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang”, Tugas Akhir
Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E.,
M.Si., Akt., CA., CTT dan Novitasari Eviyanti, S.E., M.Acc., CPAT., CFRM., Juli 2025, 97
halaman
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan perhitungan dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan ketentuan yang diatur dalam PMK
No. 59/PMK.03/2022 pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis
deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang dalam
melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah melaksanakan tahapan
sesuai prosedur umum yang berlaku, seperti identifikasi objek pajak, penentuan
dasar pengenaan pajak (DPP), penerapan tarif, hingga pelaporan melalui SPT Masa
PPh Unifikasi. Namun, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam
praktiknya, antara lain kekeliruan dala menentukan dasar pengenaan pajak (DPP),
ketidaktepatan dalam mengklasifikasikan objek pajak, penerapan tarif yang tidak
sesuai, serta pemotongan terhadap rekanan tanpa NPWP yang tidak sesuai
ketentuan. Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang telah melakukan pelaporan
dengan tepat waktu.
Kata Kunci: Perpajakan, Perhitungan, Pelaporan, Pajak Penghasilan Pasal 23.
Tidak tersedia versi lain