TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal Tahun 2024 = -
Eddelweissya Diya Puspa Kirana, “Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal Tahun 2024”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik
Negeri Semarang, dibawah bimbingan Ibu Nikmatuniayah, S.E., M.Si, Akt dan Bapak Drs. Toni
Hartono, M.Pd. Agustus 2025, 73 halaman.
Penelitian ini menganalisis perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal untuk tahun 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan metode eksposisi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal dalam perlakuan aset tetapnya sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, namun dalam penelitian ditemukan adanya selisih akumulasi penyusutan yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran masa manfaat yang belum tepat.
Kata kunci: Perlakuan Akuntansi, Aset Tetap, Penyusutan, Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain