TA DIGITAL
Tinjauan Proses Pengelolaan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam Pemadanan NIK-NPWP pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 = Revie of The Income Tax Article 22 and Article 23 Management Process in Matching NIK-NPWP at Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah in 2024
              Isma Rachmawati, 2025. “Tinjauan Proses Pengelolaan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam Pemadanan NIK-NPWP pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024”. Tugas Akhir D3 Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT. dan Yusuf Hendrwanto. M.Pd. Juli 2025, 114 halaman.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu instansi pemerintah yang melakukan belanja barang dan jasa. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan proses pengelolaan pajak yang meliputi perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 selama tahun 2024. Tugas Akhir ini bertujuan untuk meninjau proses pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 dalam pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan data yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode eksposisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan pajak telah memanfaatkan sistem e-penatausahaan dan aplikasi e-Bupot, namun masih terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan tarif, dasar pengenaan pajak, dan perhitungan pajak terutang sehingga terdapat selisih perhitungan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 selama tahun 2024 sebesar Rp2.379.954,- (selisih lebih). Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan serta terdapat keterlambatan penyampaian pelaporan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23.
Kata Kunci:	Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pemadanan NIK-NPWP, Pengelolaan Pajak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.            
Tidak tersedia versi lain