TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Pendapatan atas Pajak Hotel di Kota Semarang tahun 2024 = Accounting Treatment of Hotel Tax Revenue in Semarang City in 2024
Pajak hotel adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan
dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk
mengakui, mengukur, menyajikan pendapatan pajak hotel di Kota Semarang Tahun 2024 dan
menghitung besar kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan pajak daerah di kota semarang tahun
2020-2024. Data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh dengan
metode wawancara dan metode dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode
deskripsi yang digunakan untuk menggambarkan gambaran umum pada Badan Pendapatan Daerah
Kota Semarang dan metode eksposisi yang digunakan untuk memberi penjelasan mengenai
bagaimana perlakuan akuntansi pendapatan atas pajak hotel di Kota Semarang tahun 2024.
Perhitungan data menggunakan metode analisis kontribusi. Hasil yang diperoleh yaitu pengakuan
pendapatan pajak hotel menerapkan basis kas untuk pendapatan-LRA yang disajikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran serta menerapkan akrual untuk pendapatan-LO yang disajikan dalam Laporan
Operasional. Perlakuan akuntansi pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang telah
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Walikota
Semarang Nomor 20 Tahun 2023, untuk pengakuan pada bab I nomor 95 dan 96, untuk pengukuran
bab X nomor 52 dan 83 kemudian untuk penyajian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 Lampiran I.03 PSAP 02.C dan Lampiran I.13 PSAP 12.C dan dari hasil perhitungan
dapat diketahui bahwa Tingkat kontribusi Pajak Hotel terhadap pendapatan pajak daerah dengan
kriteria sangat kurang dengan rata-rata sebesar 6,43%.
Kata Kunci: Pendapatan, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Kontribusi.
Tidak tersedia versi lain