TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 = Fixed Asset Accounting Treatment at the Archives and Library Service of Central Java Province in 2024
Nabilah Intan Sartika, “Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Siti Mutmainah, S.E.,M.Si.,Akt.,CA dan Yusuf Hendrawanto, M.Pd. Juli 2025,79 halaman.
Tugas akhir ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 dalam Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010 meliputi pengakuan, penilaian awal aset tetap, penilaian berikutnya terhadap pengakuan awal, penyajian dan pengungkapan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan eksploratif. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provisnsi Jawa Tengah mengakui aset tetap pada saat terjadi transaksi berdasarkan berita acara serah terima suatu aset. penilaian awal aset tetap dinilai sebesar biaya perolehan yang terjadi pada saat transaksi dilakukan sampai aset tersebut siap digunakan. penyusutan aset tetap menggunakan metode garis lurus. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 telah sesuai berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 dalam Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010.
Kata Kunci: Aset Tetap, Perlakuan Akuntansi, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 dalam Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010.
Tidak tersedia versi lain