TA DIGITAL
Pemenuhan Kewajiban dan Kendala Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2024 = Fulfillment of Obligations and Constraints in Calculating, Depositing, and Reporting Income Tax Articles 22 and 23 at the Semarang City Agriculture Office in 2024
Dinas Pertanian Kota Semarang merupakan instansi Pemerintah Kota Semarang yang bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 atas pengadaan barang dan jasa. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menghitung pelaksanaan kewajiban perhitungan, pemungutan/pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pertanian Kota Semarang serta kendala yang dihadapi dalam proses perpajakan yang dijalankan dan membandingkan kesesuaian pelaksanaan kewajibannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan metode eksposisi serta jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam menentukan nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan perhitungan jumlah pajak yang dipungut/disetor, sehingga menyebabkan adanya selisih lebih bayar PPh Pasal 22 sebesar Rp 191.278 dan kurang bayar PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.173.819. Penyetoran PPh Pasal 22 dan Pasal 23 selama tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi belum sepenuhnya sesuai karena dalam tahun pajak berjalan ada beberapa keterlambatan. Pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Dinas Pertanian Kota Semarang mengalami beberapa kendala yang berdampak pada proses perpajakan.
Tidak tersedia versi lain