TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Tahun 2024 = Calculation of Income Tax Article 21 on Permanent Employees at the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Semarang City in 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menghitung dan menganalisis dampak yang terjadi terhadap besarnya pajak terhutang jika Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder antara lain; gambaran umum perusahaan, daftar rincian gaji pegawai tetap perusahaan dan Formulir SPT 1721-A2. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah deskripsi dan eksposisi. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang belum menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Hasil perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Jika dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp 4.494.902,00.
Tidak tersedia versi lain