TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang Tahun 2024 = Accounting Treatment of Fixed Assets at the Semarang City Trade Department in 2024
Tri Waluyo Bagaskoro, “Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang Tahun 2024”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Drs. Sulistiyo, M.M., dan Zulaika Putri Rokhimah, S.E., M.Si. Akt., CA., Juli 2025, 101 halaman.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan dari rumusan masalah tersebut Tugas Akhir ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang Tahun 2024 dan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan data primer dan data sekunder baik berupa data kualitatif maupun data kuantitatif, Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif dan metode eksposisi. Setelah dilakukan perhitungan, terdapat perbedaan perhitungan pada beban penyusutan menurut Dinas Perdagangan Kota Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Beban penyusutan menurut Dinas Perdagangan Kota Semarang yaitu sebesar Rp 21.748.533.252, sedangkan perhitungan beban penyusutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 sebesar Rp 21.648.025.816, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 100.508.436. Selisih ini mengakibatkan perbedaan nilai akumulasi penyusutan dan nilai buku aset tetap pada tahun 2024. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, diketahui bahwa perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kata Kunci: Aset Tetap, Perlakuan, Penyusutan
Tidak tersedia versi lain