TA DIGITAL
Prosedur Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Atas Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 = Procedure for Calculation, Collection, Withholding, Payment, and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 in Accordance With Law Number 36 of 2008 at the Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah in 2024
Salma Khalista Putri Kania, "Prosedur Perhitungen, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 22 den Pasal 23 yang sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024". Tugan Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negen Semarang dibawah bimbingm Ibu Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT dan Bapak Sumanto, S.H., M.H., Juli, 2025, 244 halaman.
Prosedur Perhitungan, Pemungutan/Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Kesesuaian atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 akan disesuaikan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008. Prosedur mengenai teknis perpajakan akan disesuaikan dengan PMK Nomor 59/PMK 03/Tahun 2022 mengenai Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK 03/Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan mengetahui kesesuaian prosedur, perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, data kualitatif, dan data kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi yang digunakan untuk menjelaskan gambaran umum Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah dan metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan kesesuaian perhitungan dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan prosedur perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Hasil pembahasan diketahui bahwa Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah belum sepenuhnya sesuai dalam melaksanakan perhitungan serta dalam melaksanakan prosedur perhitungan dan prosedur pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23.
Kata kunci : Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, UU
Nomor 36 Tahun 2008, PMK 59/ PMK 03/Tahun 2022, Prosedur
Perpajakan, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah III Provinsi Jawa
Tengah
Tidak tersedia versi lain