TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 atas Belanja Barang dan Jasa Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang Tahun 2024 = Calculation, Payment, and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 on Goods and Services Expenditure at the Semarang City Trade Office in 2024
Pajak Penghasilan merupakan sumber penerimaan negara yang penting untuk mendukung pembangunan nasional. Pemerintah sebagai pengguna anggaran wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengetahui tata cara dan kendala perhitungan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 atas belanja barang dan PPh Pasal 23 atas belanja jasa pada Dinas Perdagangan Kota Semarang Tahun 2024, serta menilai kesesuaian pelaksanaannya dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan metode deskriptif dan eksposisi.Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan kewajiban perpajakan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kesalahan dalam penentuan objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak mengakibatkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 sebesar Rp2.149.196 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp875.890. Pelaporan pajak juga tidak dilakukan tepat waktu dan belum konsisten sepanjang tahun.Temuan ini menegaskan perlunya peningkatan kepatuhan dan evaluasi prosedur internal.
Tidak tersedia versi lain