TA DIGITAL
Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata Terhadap Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2024 = Implementation Of Average Effective Tax Rate With Focus On Calculation, Withholding And Reporting Of Income Tax Article 21 At The Semarang City Fire Department 2024 Period
Isna Khusnatussabila, “Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata terhadap Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2024”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, SE., M.Si., Akt., CA. CTT. dan Novitasari Eviyanti, S.E., M.Acc., CPAT., CFRM., Juli 2025 105 halaman.
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini untuk mengetahui dan mengevaluasi kesesuaian penerapan skema tarif efektif rata-rata pada perhitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2024 terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan data kuantitatif, kualitatif dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi untuk memberikan gambaran umum Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan metode komparatif untuk membandingkan kesesuaian perhitungan menurut Dinas dengan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2024, belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebesar Rp10.213.450,- sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebesar Rp8.401.505,- sehingga terdapat selisih lebih bayar sebesar Rp1.811.945,- Terkait pemotongan dan pelaporan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sudah melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Kata Kunci: Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata pada Perhitungan,
Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tidak tersedia versi lain