TA DIGITAL
Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Menggunakan Metode Gross-Up dalam Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. = Implementation of the Average Effective Tariff (TER) Scheme with the Gross-Up Method in the Calculation of Income Tax (PPh) Article 21 on Civil Cervants at the Central Statistics Agency of Central Java Province in 2024.
Nurotul Mustangiroh “Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan Metode Gross-Up dalam Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT. dan Sumanto, S.H., M.H. Juli 2025, 79 Halaman.
Penerimaan pajak menjadi komponen yang utama bagi pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan nasional. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubunga dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah data kualitatif, data kuantitatif, dan data sekunder. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif dan eksposisi. Hasil menurut perhitungan kembali yaitu sebesar Rp640.892.702,00, sedangkan menurut perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp567.930.296,00. Perbedaan tersebut terjadi karena perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya yaitu penggunaan skema TER yang dimulai pada pertengahan periode pajak, tidak memasukkan komponen tunjangan pajak pada penghasilan bruto, perbedaan dalam memperhitungkan tunjangan suami/istri, perbedaan dalam menentukan status pegawai. Hal tersebut akan mempengaruhi perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Penghasilan Kena Pajak sehingga menyebabkan perbedaan besarnya Pajak yang terutang.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168 Tahun 2023.
Tidak tersedia versi lain