TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Dinas Perikanan Kota Semarang Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 = Calculation of Income Tax Article 21 on Permanent Employees of the Fisheries Department of Semarang City in Accordance with Government Regulation Number 58 of 2023
Mieke Setiawaty “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Dinas Perikanan Kota Semarang Tahun 2024 Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Marliyati, S.E., M.Si. Akt, dan Drs. Suko Raharjo, M.Hum. 17 Juli 2025, 57 halaman
Tugas Akhir ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, pelaporan, pembayaran, serta dampak perubahan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai pada Dinas Perikanan Kota Semarang, sebelum dan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Data yang digunakan pada penelitian ini ialah, kualitatif, kuantitatif, dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan observasi dan studi dokumentasi. Untuk metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dan komparatif. Hasil pembahasan dari Tugas Akhir ini menunjukkan adanya perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, karena telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Hasil PPh yang dihitung oleh Dinas Perikanan Kota Semarang adalah sebesar Rp13.782.050,00, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 adalah sebesar Rp3.712.679,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.069.371,00.
Kata kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
Tidak tersedia versi lain