TA DIGITAL
Implementasi Tax Compliance Pajak Penghasilan Badan pada KSPSS BTM Pekalongan Tahun 2024 = Implementation of Corporate Income Tax Compliance at KSPPS BTM Pekalongan in 2024
Rizqi Amaliyah, “Implementasi Tax Compliance Pajak Penghasilan Badan pada KSPPS BTM
Pekalongan Tahun 2024” Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah
bimbingan Drs. Muhammad Asrori, M.Si. dan Prof. Dr. Dra. Sri Hardiningsih H.S., M.Hum., Juni 2025,
93 halaman.
Tujuan dari Tugas Akhir ini adalah untuk menganalisis implementasi kepatuhan pajak
(tax compliance) dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan
Badan (PPh Badan) pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Pekalongan Tahun 2024 menurut koperasi
dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun
2021. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan data kuantitatif, data kualitatif,
dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode
wawancara dan studi dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode
deskripsi yang digunakan untuk menjelaskan gambaran umum KSPPS BTM
Pekalongan dan metode eksposisi yang digunakan untuk menjelaskan analisis
kepatuhan pajak (tax compliance) dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Badan. Pembahasan dilakukan dengan membandingkan dan mengevaluasi
perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan menurut KSPPS
BTM Pekalongan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2021. Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan
Badan Tahun 2024 menurut KSPPS BTM Pekalongan sebesar Rp 295.470.00,00,
sedangkan menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor
7 Tahun 2021 sebesar Rp 300.740.531,00. Perbedaan tersebut disebabkan KSPPS BTM
Pekalongan belum sepenuhnya melakukan koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan
perpajakan. Pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan telah dilakukan sesuai
batas waktu menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menunjukkan strategi
efisiensi pajak melalui kepatuhan pajak (tax compliance) belum sepenuhnya
diimplementasikan secara optimal.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, Koperasi.
Tidak tersedia versi lain