TA DIGITAL
Pelaksanaan Pemungutan PPh Pasal 22 dan Pemotongan PPh Pasal 23 pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2024 = Implementation of Article 22 Income Tax Collection and Article 23 Income Tax Withholding at the Semarang City Education Office in 2024
Ervina Agityas Pungki, "Pelaksanaan Pemungutan PPh Pasal 22 dan Pemotongan PPh Pasal 23 pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2024", Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT dan Yusuf Hendrawanto, S.Pd., M.Pd. Juli 2025, 118 halaman.
Dinas Pendidikan Kota Semarang merupakan instansi pemerintah yang mengelola anggaran untuk pengadaan barang dan jasa. Dinas Pendidikan Kota Semarang telah melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPh Pasal 23. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dan faktor penyebab ketidaksesuaian dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No 59/PMK.03/2022 pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2024. Data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan data yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode eksposisi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan telah dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Bupot, namun masih terdapat ketidaksesuain terkait dengan dasar pengenaan pajak dan penetapan tarif PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sehingga terdapat selisih perhitungan PPh Pasal 22 sebesar Rp 231.013 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.838.122. Penyetoran sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan pelaporan pajak masih terdapat keterlambatan penyampaian.
Kata Kunci: PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pelaksanaan Pemungutan dan Pemotongan Pajak, Faktor Penyebab Ketidaksesuaian Pajak, Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Tidak tersedia versi lain