TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 = Calculation, Deposit, and Reporting of Income Tax (PPh) Article 22 at the Archives and Library Service of Central Java Province in 2024
Pie Umi Febrian Arrfaiz, “Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Drs. Sulistiyo, M.M. dan Aditya Rizqi Senoaji, S.E., AK., M.Acc., CFRM. Juli 2025, 55 halaman.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah merupakan Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas dan program kegiatan pemerintah dengan menggunakan sumber dana dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas belanja pembelian barang. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 yang telah dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan Tugas Akhir yakni metode deskriptif dan metode eksposisi. Hasil penelitian dalam Tugas Akhir terjadi ketidaksesuaian dalam menentukan pembayaran yang seharusnya menjadi pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yang seharusnya tidak dilakukan pemungutan yang menjadikan selisih lebih bayar PPh Pasal 22 sebesar Rp233.379,-. Pada penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun terjadi keterlambatan pelaporan pada Bulan November 2024 dikarenakan adanya pemindahbukuan.
Tidak tersedia versi lain