TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 Atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 = Calcullation, Depositing, and, Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at on Goods and Services Procurement at the Investment and One-Stop Integrated Services Office of Central Java Province in 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu instansi pemerintah yang melakukan belanja barang dan jasa yang telah melaksanakan perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 selama tahun 2024. Tugas akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengidentifikasi mekanisme penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 serta membandingkan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan data yang digunakan yaitu metode deskriptif dan metode eksposisi serta jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pengklasifikasian objek pajak, tarif pajak, dan perhitungan sistematis besaran pajak yang terutang sehingga terdapat selisih kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp1.242 dan selisih lebih bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp95.416. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi.
Tidak tersedia versi lain