• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 Atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 = Calcullation, Depositing, and, Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at on Goods and Services Procurement at the Investment and One-Stop Integrated Services Office of Central Java Province in 2024

SYAFA REVIANDA SATRIA RAMADHAN - Nama Orang; Kusmayadi - Nama Orang; SRI HARDININGSIH H S - Nama Orang;

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu instansi pemerintah yang melakukan belanja barang dan jasa yang telah melaksanakan perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 selama tahun 2024. Tugas akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengidentifikasi mekanisme penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 serta membandingkan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan data yang digunakan yaitu metode deskriptif dan metode eksposisi serta jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pengklasifikasian objek pajak, tarif pajak, dan perhitungan sistematis besaran pajak yang terutang sehingga terdapat selisih kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp1.242 dan selisih lebih bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp95.416. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi.


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 008 2025
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2025
Deskripsi Fisik
xvii, 129 hal. : illus. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
PERHITUNGAN
PENYETORAN
PELAPORAN
undang-undang nomor 36 tahun 2008
pajak penghasilan pasal 22 dan pasal 23
peraturan menteri keuangan nomor 59/PMK.03/2022
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
SYAFA REVIANDA SATRIA RAMADHAN
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?