• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang Tahun 2023 = Calculation of Corporate Income Tax (PPh) at KSP Samitra Dwija Mulia Semarang City in 2023

IRINA NURHALIZA - Nama Orang; Resi Yudhaningsih - Nama Orang; Sumanto - Nama Orang;

ABSTRAK:
Irina Nurhaliza, “Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang Tahun 2023”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Ibu Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT. dan Bapak Sumanto, S.H., M.H., Juli, 2024, 63 halaman.

Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dilakukan KSP Samitra Dwija Mulia dan menurut UU No. 36 Tahun 2008 dan UU No. 7 Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, data kualitatif, dan data kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi yang digunakan untuk menjelaskan gambaran umum KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang dan metode eksposisi yang digunakan untuk menjelaskan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menurut KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan UU No. 7 Tahun 2021. Hasil pembahasan diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2023 menurut KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang sebesar Rp 88.996.050,00 dan menurut Undang-Undang Perpajakan sebesar Rp 84.380.889,00. Perbedaan tersebut dikarenakan dalam melakukan koreksi fiskal belum sepenuhnya sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KSP Samitra Dwija Mulia dalam melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan yang terutang telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu tanggal 30 April.

Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, Koreksi Fiskal.


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 0046 2024
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2024
Deskripsi Fisik
xv,63 hal.: Ilus., 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
IRINA NURHALIZA
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?