TA DIGITAL
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Tawang – Ngalang Segmen IV, Kab. Gunungkidul, Prov. D.I. Yogyakarta (STA 5+900 – STA 8+100) = Plan for the Construction of Tawang – Ngalang Road Segment IV, Gunungkidul District, Prov. D.I. Yogyakarta (STA 5+900 – STA 8+100)
              Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Jalan adalah prasaran 
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan 
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada 
pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah 
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan 
jalan kabel.            
Tidak tersedia versi lain