• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali Tahun 2022 = Calculation Of Income Tax Article 21 Permanent Employees At Central Bureau Of Statistics (Bps) Boyolali Regency In 2022

Desi Rahmadani - Nama Orang; Resi Yudhaningsih - Nama Orang; Lilis Mardiana Anugrahwati - Nama Orang;

Desi Rahmadani “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali Tahun 2022”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA dan Lilis Mardiana A., S.H., M.Kn. Juli 2023, 79 halaman.

Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini antara lain data kualitatif, data kuantitatif dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam Tugas Akhir ini yaitu wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Sedangkan metode penulisan yang digunakan yaitu metode deksriptif dan metode eksposisi. Hasil pembahasan Tugas Akhir ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan perhitungan dan pelaporan. Hasil perhitungan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali sebesar Rp10.578.500 sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebesar Rp 13.844.806 sehingga menyebabkan selisih kurang bayar sebesar Rp 3.266.306. Terkait pelaporan Badan Pusat Statistik (BPS) belum melakukan pelaporan SPT nya.

Kata Kunci: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai Tetap.


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 085 2023
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2023
Deskripsi Fisik
xiv, 78 hal: ilus; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
PAJAK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Desi Rahmadani
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?