• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang Tahun 2022 = The Calculation of Corporate Income Tax at Primkop Polrestabes Semarang in 2022

Wipura Rischi Intan Arbeti - Nama Orang; Resi Yudhaningsih - Nama Orang; Lilis Mardiana Anugrahwati - Nama Orang;

Wipura Rischi Intan Arbeti, “Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., dan Lilis Mardiana Anugrahwati, S.H., M.Kn., Juli 2023, 65 halaman.

Pajak Penghasilan Badan tercatat sebagai kontributor terbesar kedua dari keseluruhan penerimaan pajak tahun 2022, yakni sebesar 19,9%. Penelitian ini bertujuan adalah mengetahui kesesuaian antara perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang Tahun 2022 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Sekunder, Data Kualitatif dan Data Kuantitatif. Metode pengumpulan data terdiri dari wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Metode penulisan yakni Metode Deskriptif dan Metode Komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan Badan menurut Primkop Polrestabes Semarang sebesar Rp 233.601.566, sedangkan hasil perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diperoleh pajak terutang sebesar Rp 208.558.475,03. Hal ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan hasil perhitungan sebesar Rp 25.043.090,97. Pembayaran Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang belum sepenuhnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, sedangkan untuk pelaporannya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kata kunci: Pajak Penghasilan Badan, Tarif Pajak, Koperasi


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 039 2023
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2023
Deskripsi Fisik
xiii, 63 hal.; ilus, 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
Koperasi
PAJAK PENGHASILAN BADAN
TARIF PAJAK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Wipura Rischi Intan Arbeti
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?