• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 & Pasal 23 Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Sesuai PMK No. 59/PMK.03/2022 = Calculation Of Income Tax Article 22 & Article 23 On The Procurement Of Goods and Services At The Office Of Community Empowerment, Village, Population and Civil Registration Of Central Java Province 2022 According To PMK No. 59/PMK.03/2022

Rashif Ahmad Iqbal - Nama Orang; Kusmayadi - Nama Orang; Pandiya - Nama Orang;

Rashif Ahmad Iqbal, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 & Pasal 23 Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Sesuai PMK No. 59/PMK.03/2022, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Kusmayadi, S.E., M.Si, Akt. dan Drs. Pandiya, M.Pd, Juli 2023, 89 halaman.

Pajak Penghasilan merupakan salah satu pos pajak yang wajib dipotong/dipungut oleh instansi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada instansi pemerintah. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi mengenai gambaran instansi dan metode eksposisi untuk memaparkan hasil dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi kesalahan perhitungan oleh instansi setelah dibandingkan dengan perhitungan menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK Nomor 59 Tahun 2022. Kesalahan tersebut menyebabkan selisih kurang bayar sebesar Rp 44.178 untuk PPh Pasal 22 dan Rp 1.750.965 untuk PPh Pasal 23. Kedepannya, instansi diharapkan lebih teliti dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23.

Kata Kunci: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23, Pengadaan Barang dan Jasa, PMK No. 59/PMK.03/2022


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 036 2023
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2023
Deskripsi Fisik
xiv, 88 hal.: ilus; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
PAJAK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rashif Ahmad Iqbal
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?