• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Dinas Pertanian Kota Semarang = Income Tax Article 21 Calculation for Permanent Employees at Dinas Pertanian Kota Semarang in 2022

Muhammad Zidan Bagas Saputra - Nama Orang; Kusmayadi - Nama Orang; Christina Retno Gayatrie - Nama Orang;

Dinas Pertanian Kota Semarang telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetapnya, namun hal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang sebagian telah diharmonisasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan dari penelitian ini merupakan untuk menghitung kembali dan menganalisis kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah menggunakan metode wawancara dan metode dokumenter, sedangkan untuk metode penulisan menggunakan metode deskripsi dan metode eksposisi. Hasil dari penyusunan Tugas Akhir ini, setelah dilakukan perhitungan kembali terdapat perbedaan perhitungan antara Dinas Pertanian Kota Semarang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang sebagian telah diharmonisasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp9.327.100 lebih potong. Hal tersebut disebabkan karena kesalahan dalam penentuan status, PTKP, gaji pokok,tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan lain-lain, biaya jabatan, dan iuran pensiun. Selain itu, Dinas Pertanian Kota Semarang terlambat dalam hal pelaporan SPT Masa selama 3 (tiga) bulan.


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 025 2023
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2023
Deskripsi Fisik
xiii, 71 hal.: ilus; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
PAJAK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhammad Zidan Bagas Saputra
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?