TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Calculation of Corporate Income Tax at KPRI Bhakti Praja Central Java Province in 2022
              Zulfa Fathimah Zahra, “Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi 
Jawa Tengah Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri
Semarang dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA dan Lilis Mardiana 
Anugrahwati, S.H., M.Kn., Agustus 2023, 65 halaman.
Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui kesesuaian 
perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada KPRI 
Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang 
Nomor 36 Tahun 2008. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah 
wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode 
deskripsi untuk menjelaskan gambaran umum KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa 
Tengah dan metode eksposisi untuk menjelaskan analisis perhitungan Pajak 
Penghasilan Badan pada KPRI Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah dengan 
Peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan Badan menurut KPRI 
Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.096.882.849,41 sedangkan 
menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar Rp 1.058.654.859,00, 
sehingga ada perbedaan sebesar Rp 38.227.141,00. KPRI Bhakti Praja Provinsi 
Jawa Tengah telah melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan 
Badan pada 16 Maret 2023 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam 
peraturan perpajakan.
Kata kunci : Pajak Penghasilan Badan, Koperasi            
Tidak tersedia versi lain