• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Tahun 2022 = Calculation of Income Tax Article 21 for Permanent Employees in the Regional Financial and Asset Management Revenue Agency (BPPKAD) of Blora Regency in 2022

Lisa Kusumawardani - Nama Orang; Resi Yudhaningsih - Nama Orang; Lilis Mardiana Anugrahwati - Nama Orang;

Lisa Kusumawardani, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Ibu Resi Yudhaningsih, S.E, M.Si, Akt., CA dan Ibu Lilis Mardiana Anugrahwati, S.H, M.Kn., Juli 2023, 109 halaman.
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Tahun 2022 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode wawancara, dokumentasi dan studi pustaka sehingga didapatkan data kuantitatif, data kualitatif dan data sekunder. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi dan metode eksposisi. Hasil pembahasan dalam Tugas Akhir ini adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora (BPPKAD) telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 21, namun belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Hasil perhitungan menurut Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora sebesar Rp 122.413.700 sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebesar Rp 167.935.716 sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp 45.522.016. Terkait pelaporan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora tidak melaporkan SPTnya.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan Pajak, Pegawai Tetap


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 109 2023
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2023
Deskripsi Fisik
xiv, 108 hal: ilus; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
AKUNTANSI
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Lisa Kusumawardani
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?