• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Calculation of Income Tax Article 21 Permanent Employees at Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah in 2022

Ima Laelatul Mukfidah - Nama Orang; Resi Yudhaningsih - Nama Orang; Retno Winarti Handayani - Nama Orang;

Ima Laelatul Mukfidah, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Badan
Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Jurusan Akuntansi Politeknik
Negeri Semarang, di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA. dan Dra. Retno
Winarti Handayani, M.M., Agustus 2023, 82 halaman.

Penyusunan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah bagi pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Data yang digunakan pada penelitian Tugas Akhir ini adalah data sekunder
yang diperoleh dengan metode studi pustaka, metode wawancara, dan metode
dokumenter sehingga dapat diketahui permasalahan yang berkaitan dengan Pajak
Penghasilan Pasal 21 pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. Metode
penulisan yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini yaitu metode
deskripsi dan metode eksposisi. Hasil akhir dalam Tugas Akhir ini adalah Badan
Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetapnya, namun Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong dan dilaporkan belum sepenuhnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dikarenakan terdapat
kesalahan dalam menghitung gaji pokok yang akan berdampak pada tunjangan
suami/istri, tunjangan anak, biaya jabatan, dan iuran pensiun; kesalahan dalam
menghitung tunjangan struktural; tunjangan beras; PTKP karyawati kawin; dan
keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 sehingga terjadi kurang potong sebesar Rp.10.658.377.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Perhitungan
Pajak, PTKP


Fulltext
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 142 2023
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2023
Deskripsi Fisik
xiv, 80 hal.; ilus, 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
PAJAK PENGHASILAN
pegawai tetap
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ima Laelatul Mukfidah
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Pengunjung Web

Hari ini : Minggu ini : Bulan ini : Total :

© 2025 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?