Gedung Dinas Perhubungan Provinsi Banten berfungsi sebagai Kantor Pusat Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Gedung ini digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan termasuk perencanaa, pelaksanaan, penegndalian, dan evaluasi kebijakan perhubungan di Provinsi Banten. Dalam rangka meningkatkan pelayanan m…