Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan ka…
Jalan merupakan elemen vital dalam sistem transportasi darat yang mencakup segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 200…
-
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Tujuan utama dari adanya konstruksi…
Pembangunan infrastruktur jalan memiliki peranan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan konektivitas antarwilayah. Ruas Jalan Randublatung–Getas merupakan bagian dari Jalur Lintas Tengah yang memiliki potensi besar untuk mendukung aktivitas masyarakat serta memperlancar distribusi barang dan jasa di Kabupaten Blora. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan pelaksanaan p…
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan…
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan raya sebagai prasarana dan sarana transportasi d…
Jalan merupakan bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalambidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan, keamanan, serta sebagai prasarana distribusi barang dan jasa. (Undang-Undang No. 38 Tahun 2004). Tanpa adanya dukungan prasarana dan sarana transportasi yang memadai seperti jalan raya, maka akan menghambat hubungan antar manusia dalam memenuhi kebutu…
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan r…
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan r…