Penilaian kesehatan perusahaan penting dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan pada periode waktu tertentu. Hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan BUMN. Untuk menilai tingkat kesehatan perusahaan BUMN, khususnya perusahaan asuransi, kementrian Badan Usaha Milik Negara telah mengaturnya dan menjadikannya standar penialaian yang tertuang ke dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-10/MBU/…