Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Jalan adalah sarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap yang berada pada permukaaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan dan / atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Jalan raya merupakan sarana dan prasarana transportasi darat ya…